Jaringan Masyarakat untuk Kebijakan Partisipatif
KAJI ULANG URGENSI RUU RAHASIA NEGARA
Jaringan Masyarakat untuk Kebijakan Partisipatif telah membaca dan mempalajari keseluruhan draf RUU Rahasia Negara yang saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR RI.
Kami memandang bahwa materi yang diatur RUU ini mempunyai potensi luas untuk melanggar hak asasi manusia, menegasikan keterbukaan informasi, termasuk kebebasan pers, bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan payung hokum yang dapat melindungi korupsi serta dapat menghambat reformasi sektor keamanan (security sector reform) dan secara nyata merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi.
Kebebasan memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur penting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (open and accountable goverment). Keberadaannya diakui dan dijamin dalam berbagai aturan hukum tentang hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional.
Keterbukaan infomasi juga akan mendorong, bahkan menjadi prasyarat mutlak bagi muncul dan menguatnya peran serta aktif masyarakat, baik dalam proses pengambilan kebijakan maupun dalam rangka pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, termasuk didalamnya dalam sektor keamanan.
Jaringan Masyarakat untuk Kebijakan Partisipatif menyayangkan masih berlanjutnya pembahasan RUU rahasia negara ini. Dalam pandangan kami, proses reformasi dan demokrasi yang saat ini berjalan harus terus diperkuat dengan upaya pelembagaan dan konsolidasi demokrasi, bukan justru mengambil langkah kontraproduktif yang tidak perlu.
Secara umum, Kami menemukan sejumlah hal penting, yakni :
1. RUU rahasia negara muncul sebelum adanya UU Intelijen. Sementara, sebagian materi yang diatur dalam RUU rahasia negara ini hendak mengatur informasi rahasia dalam sektor intelijen.
Hal ini berpotensi memunculkan praktek tidak terkontrol dari intelijen. Lebih buruknya, RUU rahasia negara ini memberi peluang yang sangat luas bagi intelijen untuk menafsirkan secara subyektif, misalnya seperti yang diatur dalam pasal 6 huruf a.3.n yang berbunyi :”informasi yang berkaitan dengan dugaan seseorang sebagai subversi, teroris atau aktivitas lain yang melawan hukum yang ditujukan untuk melawan/memusuhi ketertiban umum, keamanan, pertahanan, kemerdekaan, integritas atau status internasional; yang dikumpulkan, diverifikasi atau dianalisa oleh dinas intelijen”.
Melalui pengaturan ini, RUU ini hendak menghidupkan kembali isu subversi yang dalam pemerintahan otoriter masa lalu, menjadi senjata ampuh untuk membungkam kelompok masyarakat kritis.
Penggunaan frasa aktivitas lain pada pasal ini juga membuka peluang tafsir subyektif dari pelaku intelijen yang sangat berbahaya karena dapat digunakan secara serampangan.
2. Definisi “Rahasia Negara” sebagaimana hendak diatur dalam pasal 1 angka 1 RUU, mempunyai pengertian yang sangat luas dan mempunyai potensi menjadi “pasal karet” dan berakhir dengan kriminalisasi dan ketertutupan informasi secara subyektif dan tidak tepat.
Tafsir yang sangat lentur dalam RUU ini sepenuhnya mendasarkan klaim kerahasiaan negara kepada otoritas politik. Digunakannya frasa “dapat” semakin memperkuat pandangan bahwa definisi ini sangat luas, lentur dan didasarkan pada subyektifitas otoritas politik.
3. Jenis-jenis rahasia negara sebagaimana pasal 6 RUU ini, tidak sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan (termasuk intelijen didalamnya), bertentangan dengan standar internasional, mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers serta tuntutan tata pemerintahan yang baik.
Dalam RUU ini, terdapat 6 jenis rahasia negara, yakni : pertama, informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, kedua informasi yang berkaitan dengan rencana, organisasi, dan fungsi mobilisasi penyebaran TNI, ketiga informasi berkaitan dengan intelijen, keempat informasi berkaitan dengan persandian Negara, kelima informasi berkaitan dengan hubungan luar negeri dan keenam informasi berkaitan dengan ketahanan ekonomi nasional.
Pengaturan kerahasiaan negara yang berkaitan dengan pertahanan negara, khususnya yang berkaitan dengan “alokasi anggaran dan laporan pembelanjaan” adalah pengaturan kerahasiaan yang tidak pada tempatnya. Alokasi anggaran termasuk alokasi belanja lembaga publik sudah seharusnya dapat diakses secara mudah oleh publik. Selain karena alasan akuntabilitas, keterbukaan informasi pada hal ini adalah bentuk nyata dari kontrol sipil atas institusi keamanan. Kerahasiaan informasi pada alokasi anggaran berikut laporannya, membuka potensi penyalahgunaan keuangan oleh institusi keamanan dan merangsang munculnya penyelenggaraan negara yang korup.
4. Kerahasiaan terkait dengan senjata yang diatur dalam RUU ini juga bertentangan dengan regulasi internasional tentang transfer senjata terutama “Arrangement on Export Controls for Conventional Arms and Dual-Use Goods and Technologies”. Negara-negara anggota PBB juga telah menyepakati “Guidelines for International Arms Transfer” yang dikeluarkan oleh Disarmament Commission pada 3 Mei 1996. Standar internasional ini mengharuskan transparansi kebijakan pertahanan negara tersebut. Karenanya masalah persenjataan yang disebutkan sebagai rahasia negara senyatanya tidak dapat ditetapkan sebagai rahasia Negara
5. Akan dibentuknya Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara sebagaimana bab V RUU ini mempunyai peluang tumpang tindih dengan Komisi Informasi Publik sebagaimana sudah diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
6. RUU ini akan bertabrakan dengan banyak UU yang telah ada semisal UU Pers, UU Perlindungan saksi dan korban, UU pemberantasan tindak pidana korupsi, UU KIP.
7. RUU ini tidak memberi peluang bagi adanya peran serta masyarakat (partisipasi). Justru yang muncul adalah ancaman kriminalisasi. Akibatnya, RUU ini nampak melanjutkan watak politik pemerintahan otoriter yang : memperluas kewenangan negara pada satu sisi, namun mempersempit kebebasan sipil pada sisi yang lain.
Atas hal-hal tersebut, Jaringan Masyarakat untuk Kebijakan Partisipatif :
1. Menolak RUU Rahasia Negara dan meminta DPR Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh proses pembasasan RUU dimaksud.
2. Menyerukan kepada masyarakat sipil untuk membangun solidaritas dan memperkuat tekanan kepada negara agar tidak membuat kebijakan yang anti demokrasi dan anti hak asasi manusia.
Surabaya, 20 Agustus 2009
Jaringan Masyarakat untuk Kebijakan Partisipatif
1. Pusham Unair
2. Pusham Ubaya
3. Perkumpulan ResPublika
4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim
5. LKM-Media Watch
6. Centre for Religious and Community Studies (CeRCS)
7. Savy Amira WCC
8. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya
9. Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Surabaya
10. Persatuan PerEMPUan Peduli Generasi Indonesia (Sapu lidi) Surabaya
11. Forum Koalisi Pemuda Jawa Timur (FKPJ)
12. PATTIRO Gresik
13. PMKRI
14. Think Smart
15. BEM Ubhara
16. PMII Surabaya
17. Forum Lintas Agama (FLA) Jawa Timur
18. Centre for Marginilized Communities (CMARS)
19. KAMMI Surabaya
20. REPDEM Surabaya
21. World Vision Indonesia (WVI) Jawa Timur
22. Women working group to Support Multiculturalism (WSM) Surabaya
23. APPI
24. LPEK
KAJI ULANG URGENSI RUU RAHASIA NEGARA
PERNYATAAN BERSAMA
1 komentar:
Terus bergerak MUSLIM NEGARAWAN! Lawan kezaliman! Tegakkan keadilan!
______________________________
Salam Ukhuwah BERSAMA DAKWAH
Posting Komentar